10
Hari Kerja
Waktu respons permohonan informasi
24/7
Online
Ajukan permohonan kapan saja secara daring
Gratis
Tanpa Biaya
Layanan informasi publik tanpa pungutan
Informasi Berkala
Wajib diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU KIP)
9 dokumen
Informasi Serta Merta
Diumumkan segera tanpa penundaan (Pasal 10 UU KIP)
0 dokumen
Informasi Setiap Saat
Tersedia kapan saja diminta (Pasal 11 UU KIP)
2 dokumen
Informasi Dikecualikan
Dikecualikan sesuai ketentuan (Pasal 17 UU KIP)
0 dokumen
Landasan Hukum
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
PerKI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi
Pergub Kaltim tentang PPID di Lingkungan Pemprov Kaltim