Standar layanan Informasi
Sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
"Kami PPID Pelaksana Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila tidak menepati janji ini."
Komponen | Keterangan |
|---|---|
Dasar Hukum | UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik |
Mekanisme & Prosedur | Lihat bagian Alur di bawah |
Jangka Waktu Penyelesaian | Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis |
Biaya/Tarif | Gratis |
Jaminan Pelayanan | Dilaksanakan oleh Tim PPID Pelaksana sesuai Keputusan Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.14.3/003/SK/BPSDM-I/2026 |
Jaminan Keamanan & Keselamatan | Setiap permohonan dan data pemohon dijaga kerahasiaannya kecuali diperlukan untuk proses pelayanan |
Evaluasi Kinerja Pelayanan | Dilakukan secara berkala melalui survei kepuasan layanan dan laporan tahunan pelayanan informasi publik |
Saluran Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi publik dapat disampaikan melalui:
Datang langsung ke meja layanan informasi, Kantor BPSDM Provinsi Kalimantan Timur — Jl. H.A.M.M. Rifaddin No. 88, Samarinda, Kalimantan Timur 75132
Email: bpsdm@kaltimprov.go.id
Telepon/WhatsApp: (0541) 7270207 / 0851 90987271
Media sosial resmi: Instagram @bpsdmkaltim · Facebook @bpsdmprovkaltim · X @bpsdmkaltim
Formulir online
Jam Pelayanan: Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WITA Jumat : 07.30 – 11.00 WITA (istirahat 12.00 – 13.00 WITA)
Alur Permohonan Informasi Publik
1. Pemohon mengajukan permohonan informasi (langsung/email/WA/formulir online) dengan menyertakan identitas dan informasi yang diminta.
2. Petugas PPID mencatat permohonan pada buku register dan memeriksa kelengkapan syarat.
3. PPID Pelaksana mencari dan memverifikasi informasi yang diminta, paling lambat 3 hari kerja.
4. PPID Pelaksana menetapkan keputusan (dikabulkan sebagian/seluruhnya atau ditolak) dan menerbitkan surat pemberitahuan tertulis, paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
5. Pemohon menerima informasi/surat pemberitahuan dan dapat memberikan penilaian kepuasan layanan.
Apabila permohonan informasi ditolak, Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Badan) paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan tertulis. Lihat SOP Pengajuan Keberatan pada daftar dokumen di bawah.