Profil PPID
Transisi demokrasi di Indonesia yang terjadi sejak tahun 1998, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. Salah satu produk regulasi dari paradigma baru tersebut adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
UU KIP merupakan produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan negara. Praktik penyelenggaraan negara secara terbuka juga kini tengah digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional yang dibangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi adalah Open Government Partnership (OGP). Sebagai salah satu negara yang telah berkomitmen terhadap inisiatif OGP, Indonesia bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai inisiatif untuk mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri. Inisiatif tersebut dituangkan dalam rencana strategis Open Government Indonesia (OGI).
Seluruh kegiatan penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi rencana strategis Open Government Indonesia (OGI) saat ini berada di bawah koordinasi Sekretariat Open Government Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Salah satu rencana aksi yang telah disusun di tingkat OGI adalah mengoptimalkan implementasi UU KIP, yaitu mendorong percepatan pembentukan operasional layanan informasi lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemda dan perangkatnya.
Implementasi rencana aksi terkait PPID ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam konteks pemerintahan daerah, PPID adalah pejabat yang ditetapkan melalui SK Gubernur/Bupati/Walikota, yang bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi, yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID. Untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk dan mengoperasionalkan PPID Pemda, perlu disusun buku Panduan Pembentukan dan Operasional PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi, yang terdiri atas PPID Utama dan PPID Pembantu (PPID Pelaksana).
PPID Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sudah terbentuk sejak 8 September 2011, ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 491/K.555/2011, dan kemudian diperbarui dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 0480.15/K.68.2018 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. [PERLU VERIFIKASI: terdapat indikasi SK ini telah diperbarui kembali - salah satu halaman PPID OPD Kaltim mencantumkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 480.15/K.23/2021 dengan judul serupa. Mohon konfirmasi nomor dan tanggal SK PPID Utama yang paling mutakhir kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur selaku koordinator PPID Utama sebelum dokumen ini difinalisasi.]
PLID di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas Gubernur sebagai Pembina, Sekretaris Daerah sebagai Atasan PPID dan PPID Utama, serta Tim Pertimbangan yang anggotanya merupakan Pejabat Eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. PPID Utama diketuai oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan PPID Pembantu (PPID Pelaksana) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan/Dinas (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim - seperti pada BPSDM Provinsi Kalimantan Timur yang telah menetapkan Tim PPID Pelaksananya melalui Keputusan Kepala BPSDM Nomor 400.14.3/003/SK/BPSDM-I/2026.
Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (human rights) yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah untuk memenuhinya. Tujuan UU KIP adalah mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan, khususnya dalam hal pengawasan, sehingga pembangunan yang dilakukan pemerintah semakin berkualitas. Pelaksanaan UU KIP juga merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersifat terbuka (open government) dan transparansi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).
Jumat: 07.30 – 11.00 WITA