Maklumat Pelayanan PPID

Kode Etik
1. Mengedepankan transparasi dan akuntabilitas dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, berwibawa dan responsif
2. Membudayakan pelayanan prima dengan dilandasi kesantuan dan keramahan untuk kepuasan para pihak yang berkepentingan
3. Mengedepankan sikap adil, disiplin, tanggap, jujur, teliti dan akurat dalam setiap penyelenggaraan fungsi pelayanan secara profesional
4. Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kompetensi dengan dilandasi dedikasi yang tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik
5. Membangun sikap terbuka terhadap kritik, saran, keluhan, laporan serta pendapat dari para pihak yang berkepentingan
Waktu & Biaya
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Pembantu BPSDM Provinsi Kalimantan Timur menetapkan waktu dan biaya pemberian pelayanan informasi publik, sebagai berikut :
Senin – Kamis : 07.30 – 16.00 WITA
Istirahat : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat : 07.30 – 11.00 WITA
Biaya Layanan GRATIS