Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut (Pasal 35 UU KIP No. 14/2008):
Alasan Pengajuan Keberatan
1
Penolakan atas permohonan informasi publik
2
Tidak disediakannya informasi berkala
3
Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik
4
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana mestinya
5
Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik
6
Pengenaan biaya yang tidak wajar
7
Penyampaian informasi melebihi jangka waktu
Prosedur Keberatan & Sengketa
Prosedur keberatan dan sengketa belum diisi
Konten halaman ini belum tersedia. Admin dapat mengisi melalui panel administrasi.
Komisi Informasi Kalimantan Timur
Ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kaltim