Hak Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut (Pasal 35 UU KIP No. 14/2008):
Cek Status Keberatan
Komisi Informasi Kalimantan Timur
Ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Kaltim