Berita Umum

Sharing Session “Titik Kritis Manajemen ASN dan Honorer dalam Revisi UU ASN”

Samarinda-Revisi Undang-undang ASN telah resmi disahkan oleh pemerintah sejak tanggal 3 Oktober 2023. Revisi ini berupaya mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia.

Untuk itu, BPSDM Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sharing Session dengan tema “Titik Kritis Manajemen ASN dan Honorer dalam Revisi UU ASN” bagi ASN dan Masyarakat Umum melalui Zoom Meeting, dengan Narasumber yaitu Bapak Dr. Muhammad Taufik, DEA (Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN RI) serta bersama dengan Bapak Drs. H. Bere Ali, M.Si (Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kalimantan Timur) selaku Moderator kegiatan ini. Selasa (24/10/23)

Kepala BPSDM Provinsi Kaltim, Dra Nina Dewi MAP menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan ini.

“Terdapat 7 (tujuh) hal yang dituangkan dalam Revisi Undang-undang ASN yaitu terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN yang dibuat lebih fleksibel dan kompetitif, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi. Secara umum perlu menjadi perhatian bersama agar tidak perlu berlama-lama karena maksimal 6 bulan sudah harus dibentuk peraturan pelaksana.” Jelasnya.

Sementara pasal-pasal krusial dalam UU ASN, antara lain: (1) larangan bagi instansi pemerintah merekrut tenaga honorer semenjak Revisi UU ASN dan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024; (2) kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); (3) TNI-POLRI bisa mengisi jabatan tertentu di ASN; (4); pemberhentian tidak hormat ASN yang menjadi anggota partai politik.

“Namun Perubahan-perubahan tersebut disatu sisi disambut positif sebagai payung hukum bagi manajemen ASN dan honorer, namun disatu sisi juga bisa menimbulkan polemik jika tidak diimbangi dengan komitmen yang kuat dan kemampuan fiskal pemerintah.” Lanjut Nina.

Oleh karenanya, Kepala BPSDM berharap sosialiasi mengenai Revisi UU ASN harus bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat agar masyarakat bisa mengawal dan mengawasi pelaksanaan Revisi UU ASN di lapangan.

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat menyerap materi yang disampaikan oleh narasumber dengan sebaik-baiknya dan menambah pengetahuan baru.

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.