Berita Umum

Sharing Session dengan tema “Penyusunan Arah Kebijakan & Penyusunan Renstra Transisi 2024 – 2026”

Samarinda-Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022, Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus menyusun Renstra Tahun 2024 – 2026 berdasarkan hasil Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 – 2026. Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 – 2026 akan digunakan Pj. Kepala Daerah sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama masa jabatannya hingga 2024.

Oleh sebab itu, BPSDM Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sharing Session dengan tema “Penyusunan Arah Kebijakan & Penyusunan Renstra Transisi 2024 – 2026”  bagi ASN dan Masyarakat Umum melalui Zoom Meeting, Kamis (09/02/2023).

Sharing Session kali ini mengundang Narasumber yaitu Bapak Drs. Oktofianus Jonatan Rahanra., M.Si (Kepala Bagian Perencanaan BPSDM Kementerian Dalam Negeri RI) serta bersama dengan Bapak Ir. H. Salman Lumoindong, MM (Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kaltim) selaku Moderator kegiatan ini.

Dalam Sambutannya, Kepala BPSDM Prov. Kaltim, Dra. Nina Dewi, M.AP menyampaikan, Rencana Strategis Perangkat Derah (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan suatu organisasi yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dan di dalamnya dijelaskan mengenai strategi atau arahan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. Periode renstra biasanya adalah 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Melalui kegiatan ini diharapkan peserta dapat menyerap materi yang disampaikan oleh narasumber dengan sebaik-baiknya dan menambah pengetahuan baru.

Acara ini diikuti secara daring melalui Zoom Meetingyang terdiri dari Pejabat dan Widyaiswara dilingkup BPSDM provinsi Kaltim, ASN beserta partisipan umum. (/MD)

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.