Berita Diklat

Pembukaan Bimtek Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Arsiparis atas Dampak Perubahan Permen PAN-RB No.13 Tahun 2016 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kab/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2022

Samarinda-Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Dra. Nina Dewi, M.AP menyampaikan Sambutan pada Pembukaan Bimtek Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Arsiparis Atas Dampak Perubahan Permen PAN-RB No.13 Tahun 2016 Di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2022 Secara Daring. Senin (12/09/22).

Tujuan Penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan serta sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kepala BPSDM menyampaikan, Dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan kearsipan secara nasional perlu didukung dengan sumber daya kearsipan yang berkualitas dan memadai sesuai dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan. Salah satu sumber daya kearsipan diperlukan adalah sumber daya manusia kearsipan, khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis. Keberadaan Jabatan Fungsional Arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan turut menentukan/menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan kearsipan.

“Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan yang tepat dan searah dengan Manajemen Aparatur Sipil Negara.” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan sistem kearsipan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pentingnya arsip, sehingga Negara melalui Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 9 ayat (3) telah mengamanatkan kepada seluruh Pencipta Arsip untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, yang meliputi arsip vital, arsip terjaga, arsip aktif dan arsip inaktif.

Sebelumnya dalam laporan panitia penyelenggara Kepala Bidang PKMF BPSDM Prov. Kaltim, Ir. Kresnayana M.T menyampaikan pelaksanaan Kegiatan ini terdiri dari 32 JP dimulai dari tanggal 12 hingga 14 September 2022, dengan pembelajaran jarak jauh menggunakan laman LC BPSDM Provinsi Kaltim. Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur. (/MD)

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.