Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen mewujudkan aparatur sipil negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Tugas Utama: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang memiliki tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pendidikan dan pelatihan.
Fungsi Institusi: Untuk menjalankan tugas tersebut, BPSDM Kaltim menyelenggarakan berbagai fungsi pokok, di antaranya:
Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang sertifikasi kompetensi dan pengelolaan kelembagaan.
Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi teknis.
Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pengembangan kompetensi manajerial dan fungsional.