
Arsip Bukan Sekadar Dokumen, ASN BPSDM Kaltim Ikuti Pembinaan Kearsipan
Samarinda-ASN di lingkup sekretariat maupun bidang-bidang Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Sharing Session mengenai "Pembinaan Kearsipan: Penyusutan Arsip sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis", Jumat (26/6/26). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman sekaligus meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan arsip dinamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dibuka dengan arahan Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur Dra. Nina Dewi, M.AP. yang mengajak seluruh ASN untuk mengubah cara pandang terhadap pengelolaan arsip yang selama ini kerap dianggap sebagai pekerjaan administratif semata.
"Kita sering mendengar bahwa urusan arsip dianggap kurang 'seksi' dibandingkan pekerjaan lainnya. Saya justru berpandangan sebaliknya. Arsip adalah jantung administrasi pemerintahan. Semua kebijakan, keputusan, program, hingga pelayanan kepada masyarakat meninggalkan jejak dalam bentuk arsip. Jika arsip tidak dikelola dengan baik, maka memori organisasi, akuntabilitas, bahkan kredibilitas institusi ikut dipertaruhkan," tegas Nina Dewi.
Kepala BPSDM menambahkan, pengelolaan arsip yang tertib merupakan tanggung jawab seluruh ASN, bukan hanya pengelola kearsipan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai penyusutan arsip sesuai regulasi menjadi penting agar setiap unit kerja mampu mengelola arsip secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Materi pembinaan disampaikan oleh Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Hernawaty, M.M. Dalam paparannya, Hernawaty menjelaskan bahwa penyusutan arsip merupakan bagian dari pengelolaan arsip dinamis yang bertujuan mengurangi jumlah arsip melalui pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, serta penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai definisi arsip berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, nilai guna arsip, serta pentingnya pengelolaan arsip konvensional maupun elektronik sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan.
Jalannya kegiatan dipandu oleh Sekretaris BPSDM Kaltim Rina Kusharyanti selaku moderator. Sharing session berlangsung aktif dengan antusiasme peserta dari sekretariat maupun seluruh bidang di lingkungan BPSDM Kaltim. Melalui sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, pengalaman, serta tantangan yang dihadapi dalam proses penyusutan arsip di unit kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN semakin memahami implementasi penyusutan arsip sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis, sehingga tata kelola administrasi di lingkungan BPSDM Provinsi Kalimantan Timur semakin profesional, efektif, dan akuntabel. (/mul)
Dok: Andi/BPSDM Kaltim


