
Sinkronisasi APBD 2026, BPSDM Kaltim Ikuti Rapat Tindak Lanjut Evaluasi Kepmendagri
Samarinda- Dalam rangka memastikan keselarasan kebijakan anggaran daerah dengan hasil evaluasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.1-6233 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancanga


Samarinda-Dalam rangka memastikan keselarasan kebijakan anggaran daerah dengan hasil evaluasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.1-6233 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (2/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Muzakkir, Inspektur Daerah Kaltim HM Irfan Pranata, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Kaltim Muhaimin, dan dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Pada kesempatan tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur turut menghadiri rapat sebagai bagian dari komitmen mendukung penyempurnaan perencanaan dan penganggaran daerah. Hadir langsung Kepala BPSDM Kaltim Dra. Nina Dewi, M.AP, bersama Sekretaris Rina Kusharyanti S.STP., M.M serta Staf Subbagian Perencanaan Program.
Sekda Sri Wahyuni menjelaskan bahwa menindaklanjuti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan entri penyesuaian mulai 2 hingga 3 Januari 2026. Tahapan ini menjadi krusial agar proses penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dapat dilaksanakan sesuai target.
“Seluruh satuan perangkat daerah wajib melakukan entri mulai hari ini sampai besok. Diharapkan pada tanggal 5 dan 6 Januari 2026, proses penetapan Perda APBD dan Pergub Penjabaran APBD sudah dapat dilakukan,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, terdapat beberapa koreksi dari Kepmendagri yang harus segera ditindaklanjuti sebelum penetapan Perda, khususnya terkait penyesuaian rincian belanja. Melalui evaluasi tersebut, Sekda berharap kualitas belanja daerah ke depan semakin meningkat, dengan penekanan agar belanja penunjang tidak melebihi belanja utama yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Keikutsertaan BPSDM Kaltim dalam rapat ini mencerminkan dukungan aktif terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif, dan selaras dengan arah pembangunan sumber daya manusia aparatur di Provinsi Kalimantan Timur.


