
Samsat Jemput Bola Hadir di BPSDM Kaltim, Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Samarinda-Layanan Samsat Jemput Bola hadir di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya memberikan kemudahan bagi ASN, peserta pelatihan, dan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pelayanan yang diselenggarakan oleh UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samarinda ini berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (15–16/7/2026), mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.
Kehadiran layanan ini memberikan alternatif bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat. Melalui program Samsat Jemput Bola, proses pembayaran PKB dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala BPSDM Kaltim, Dra. Nina Dewi, M.AP., menyambut baik pelaksanaan layanan tersebut sebagai wujud sinergi antarperangkat daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat.
"Kami mengapresiasi pelaksanaan layanan Samsat Jemput Bola di BPSDM Kaltim. Kehadiran layanan ini memberikan kemudahan bagi ASN, peserta pelatihan, maupun masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa harus meninggalkan aktivitas kerja dalam waktu yang lama. Kami berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan layanan ini sehingga kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan terus meningkat," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya UPTD PPRD Samarinda dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan menghadirkan layanan secara langsung di lokasi yang mudah dijangkau, masyarakat dapat mengakses pelayanan perpajakan secara lebih efektif dan efisien.
BPSDM Kaltim mengajak seluruh ASN serta masyarakat yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan untuk memanfaatkan layanan ini selama pelaksanaannya. Diharapkan, layanan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui meningkatnya kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (/mul)


