
Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda-Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Dra. Nina Dewi, M.AP., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026).
Rapat yang dihadiri 27 anggota DPRD Kaltim tersebut membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Pendapat Gubernur disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad. Pemprov Kaltim mengapresiasi inisiatif DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk Raperda MBLB, Pemprov menilai regulasi diperlukan guna mewujudkan penyelenggaraan pertambangan yang tertib, transparan, berkelanjutan, serta memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Sementara Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS didukung sebagai langkah memperbarui regulasi agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang kesehatan. Pemprov Kaltim juga terus menjalankan berbagai program, di antaranya Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB), pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, harm reduction, serta pemberdayaan masyarakat dan dukungan bagi ODHA.
Selain itu, rapat membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda usulan Pemprov Kaltim, meliputi pengelolaan jasa lingkungan, pendapatan asli daerah, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan Perda tentang Perangkat Daerah. (/mul)
Foto: Andi/BPSDM


