
BPSDM Kaltim Perkuat Kompetensi Aparatur DPMPTSP dalam Pemanfaatan OSS Berbasis Risiko
Penguatan kapasitas aparatur menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang efektif, transparan, dan akuntabel. BPSDM Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pengembangan Kompetensi manajerial dan Fungsional (PKMF) melaksanakan Pelatihan Penguatan Kompetensi Aparatur (Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam Pemanfaatan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko bagi aparatur Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, Senin (22/9/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara klasikal di Kantor BPSDM Provinsi Kalimantan Timur tersebut dibuka oleh Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Dra. Nina Dewi, M.AP., melalui sambutan sekaligus arahan kepada para peserta.
Nina Dewi menyampaikan bahwa pelayanan perizinan berusaha memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan investasi. Penerapan OSS diharapkan memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian dalam proses pelayanan perizinan berusaha.

“Perubahan kebijakan tersebut tentunya menuntut aparatur PMPTSP untuk terus meningkatkan kompetensi. Aparatur tidak hanya dituntut memahami regulasi, tetapi juga harus mampu memahami proses bisnis pelayanan serta mengoperasikan dan memanfaatkan sistem OSS berbasis risiko secara optimal,” ujar Nina.
Beliau berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), memperkuat kemampuan teknis dalam pemanfaatan OSS, serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di unit kerja masing-masing.

Sementara itu, Laporan Penyelenggara disampaikan Kepala Bidang PKMF BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, Apriyana Rachmawaty, S.Psi., M.AP. Disampaikan, pelatihan bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur DPMPTSP dalam memahami kebijakan PBBR serta mengoptimalkan pemanfaatan OSS untuk mendukung pelayanan perizinan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari, 22–24 September 2026, di Kantor BPSDM Provinsi Kalimantan Timur, diikuti 40 peserta dari DPMPTSP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dengan total 24 Jam Pelajaran (JP). Materi mencakup pemanfaatan OSS Berbasis Risiko, verifikasi dan pelayanan perizinan, serta pengawasan perizinan berusaha.
Turut hadir Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Bidang Pengembangan ASN BKD Kaltim, para Pejabat Administrator, Analis Pengembangan Kompetensi BPSDM Kaltim serta undangan lainnya. (/mul)
Foto: Andi/BPSDM

