Berita Umum

Penutupan Orientasi PPPK Angkatan 164 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda-Dra. Nina Dewi M.AP selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU) menutup Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan 164 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Jumat (28/6/24).

Diketahui kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial & Fungsional (PKMF) ini berlangsung di Aula Utama BPSDM Kaltim dihadiri Sekretaris Anna Midawaty, Widyaiswara Ahli Utama Moh Jauhar Efendi, Analis Pengembangan Kompetensi BPSDM Kaltim Endang Reny, serta Jajaran BPSDM Provinsi Kaltim.

Kepala BPSDM Kaltim menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan orientasi dan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak- pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini.

“Pemerintah, melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini menjadi dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, professional dan netral bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Untuk itu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) juga harus mendapatkan pelatihan pembekalan atau orientasi sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 289 Tahun 2022.” Ungkap Nina.

Kepala BPSDM kaltim pun mengajak para peserta untuk bersyukur dan menyadari perhatian pemerintah yang besar terhadap kesejahteraan para pegawai yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.

“Marilah kita bekerja dengan sepenuh hati dan penuh semangat, jaga niat dari dalam diri bahwa sebagai bagian ASN harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.”

Dalam kesempatan ini pula Nina Dewi mengingatkan kembali mengenai kewajiban ASN terkait pengembangan kompetensi minimal 20 JP pertahun bagi PNS dan Maksimal 24 JP pertahun bagi PPPK. Ia menilai pengembangan diri merupakan kunci untuk melahirkan ASN yang professional.

“Pengembangan kompetensi pegawai merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan seluruh Pimpinan Instansi,” katanya.

Sebelumnya dalam laporan panitia penyelenggara Endang Reny selaku Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda mewakili Kepala Bidang PKMF BPSDM Kaltim menyampaikan Peserta Orientasi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diikuti sebanyak 29 peserta angkatan 164. Mempunyai 4 agenda utama dalam kurikulumnya, yakni agenda Bela Negara, agenda Nilai-Nilai Dasar ASN, agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance, dan agenda Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 25 hingga 28 Juni 2024 di “Kampus Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami” BPSDM Kaltim CorpU.