




Samarinda-Tujuan Tema Sharing Session Episode ini adalah untuk meningkatkan Kapasitas ASN dalam membuat konten yang Informatif, Edukatif dan Inspiratif dalam mendukung Kinerja Pemerintahan yang Transparan, Komunikatif dan adaftif di Era Digital.
Disampaikan oleh Dra Nina Dewi MAP selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU) saat membuka Sharing Session episode 87 dengan Tema “ASN Menjadi Content Creator: Bagaimana Etika Digital dan Regulasinya” yang di gelar oleh Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan (SKPK) melalui Zoom Meeting yang dapat disaksikan kembali pada Youtube BPSDM Kaltim. Senin (28/7/25).
Menghadirkan pembicara yakni Dimas Aditya Nugraha selaku Manager di Direktorat Ekosistem Media, Kementerian Kominfo ditemani Dewi Wahyuni, A.Md Arsiparis Terampil Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala BPSDM Kaltim menyampaikan, Kita tidak bisa memungkiri bahwa dunia digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk cara kita berkomunikasi, menyampaikan informasi, bahkan membangun citra pribadi dan institusi.
“Banyak ASN kini mulai aktif menjadi content creator, baik melalui media sosial, video edukasi, hingga berbagai platform digital lainnya. Ini adalah hal positif, selama tetap berada dalam koridor etika, regulasi, dan nilai-nilai ASN.” Ungkapnya.
Namun tentu saja, lanjut Nina, di balik peluang besar ini, ada pula tantangan dan tanggung jawab besar yang menyertainya. Sebagai abdi negara dan pelayan publik, kita wajib menjaga integritas, netralitas, serta bijak dalam bermedia sosial. Kita harus memahami batas antara kebebasan berekspresi dengan profesionalisme sebagai ASN. Di sinilah pentingnya pemahaman akan etika digital dan regulasi yang mengaturnya.
“Melalui Sharing Session Episode ke 87 ini, Kami Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur berharap untuk Kita semua Khususnya rekan-rekan ASN dapat mengetahui batas-batas yang harus dijaga ketika membuat dan menyebarkan konten, dan bisa Memahami potensi risiko hukum maupun etika.” Harap Kepala BPSDM.