Samarinda-Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kaltim Nina Dewi bersama Sekretaris Anna Midawaty serta Kasubbag Umum Samsul Qamar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Kaltim yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni didampingi Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad serta Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi. Selasa (26/3/24).
Kegiatan di Ruang Rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim membahas empat agenda penting, seperti tindak lanjut Rakornas Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Denpasar Bali.
Dalam rapat, Sekda Sri mengungkapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menunjuk Provinsi Kaltim sebagai daerah percontohan pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan.
“Ada enam daerah jadi penrcontohan, diantaranya Kaltim, Kalsel, Sulsel,” kata Sri Wahyuni,
Agenda rapat lainnya adalah kesiapan Kaltim menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional ke-30 Tahun 2024.
Menurut Sekda, Kaltim menjadi tuan rumah MTQ ke 30, yang akan diselenggarakan pada 2 sampai 12 September mendatang.
“Perangkat daerah selaku liaison officer (LO) dapat all out memberikan pelayanan kepada kontingen MTQ, dari 38 provinsi, baik menyambut kedatangan sampai pengantaran pulang,” pesannya.
Berikutnya, rapat membahas terkait perubahan penilaian panji-panji pembangunan tahun 2025, yang telah dilaksanakan pemerintah kabupaten dan kota se Kaltim.
Selama ini, ujar Sekda, Pemprov Kaltim dalam pemberian panji-panji sangat royal dengan jumlah yang banyak, sehingga penilaiannya tidak fokus.
Selain itu, tim penilai juga tidak melakukan evaluasi dengan baik termasuk indikator penilaian dan ada rencana perubahan penilaian panji-panji 2025.
“Lebih spesifik dan lebih menyentuh pada prioritas program provinsi, termasuk apa yang menjadi sasaran RPD,” paparnya.
Agenda terakhir, lanjut Sri, adalah kebutuhan jabatan fungsional (Jafung), calon PNS dan P3K.
Sebab diakuinya, isu-isu ini sangat sederhana, namun sangat berarti bagi Pemprov Kaltim.
“Pimpinan perangkat daerah, harus bisa memberikan jalan keluar atau informasi terkait staf yang mengampu jabatan fungsional, terkait pangkat atau pindah jabatan, seperti apa mekanismenya,” ungkapnya.
Sumber: pemprov_kaltim