






Samarinda-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU) menggelar Penutupan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 1 dan 2 Angkatan 182 hingga 189 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Kelas Kota Samarinda. Jumat (13/9/24).
Diketahui kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial & Fungsional (PKMF) ini berlangsung di Aula Utama BPSDM Kaltim dihadiri Walikota Samarinda, Sekda Kota Samarinda, Asisten Administrasi Umum Kota Samarinda, Kepala BPSDM Kaltim, Plt. Kepala BKPSDM Kota Samarinda, Pejabat Administrator dan pengawas BPSDM Provinsi Kaltim, Pejabat Administrator dan pengawas BKPSDM Kota Samarinda, Analis Pengembangan Kompetensi BPSDM Prov. Kaltim, Panitia penyelenggara dan peserta orientasi PPPK.
Kepala BPSDM Kaltim menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan orientasi dan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak- pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini.
“Pemerintah, melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini menjadi dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, professional dan netral bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Untuk itu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) juga harus mendapatkan pelatihan pembekalan atau orientasi sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 289 Tahun 2022.” Ungkap Nina.
Kepala BPSDM kaltim pun mengajak para peserta untuk bersyukur dan menyadari perhatian pemerintah yang besar terhadap kesejahteraan para pegawai yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
“Marilah kita bekerja dengan sepenuh hati dan penuh semangat, jaga niat dari dalam diri bahwa sebagai bagian ASN harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.”
Dalam kesempatan ini pula Nina Dewi mengingatkan kembali mengenai kewajiban ASN terkait pengembangan kompetensi minimal 20 JP pertahun bagi PNS dan Maksimal 24 JP pertahun bagi PPPK. Ia menilai pengembangan diri merupakan kunci untuk melahirkan ASN yang professional.
Sambutan dan arahan sekaligus menutup kegiatan yang disampaikan oleh Walikota Samarinda Andi Harun mengajak para peserta PPPK untuk dengan sepenuh hati dan penuh semangat, jaga niat dari dalam diri bahwa sebagai bagian ASN harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
Salah satu upaya peningkatan pelayanan publik adalah meningkatkan sumber daya manusia yaitu ASN sebagai sumber daya manusia yang berperan penting sebagai penggerak roda organisasi. Manajemen SDM yang berbasis kompetensi merupakan salah satu konsep manajemen yang mengaitkan aktivitas SDM di dalam organisasi dengan kompetensi dasar yang akan diunggulkan. Pengukuran profesionalisme pegawai dalam memenuhi tanggung jawabnya selama bekerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi bukan suatu hal yang mudah.
Ada sejumlah pendapat mengenai pengukuran profesionalisme. Profesional SDM merupakan seseorang, ataupun sekumpulan orang yang mengemban amanat untuk memperoleh, memelihara, dan mengembangkan atau memenuhi kebutuhan pengetahuan dan keahlian guna mencapai efektivitas organisasi dalam mencapai visi dan misinya.
Melalui Kegiatan Orientasi PPPK ini semoga para peserta mendapat pengalaman yang dimiliki dan dapat dikonstruksi dan diterapkan dalam hal-hal tertentu yang dihadapi oleh peserta ditempat kerja masing-masing Untuk itu diperlukan partisipasi secara aktif serta perkembangan pribadi melalui pengembangan kompetensi untuk memperoleh pengetahuan.
Sebelumnya dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan Plt. Kepala BKPSDM Kota Samarinda mengatakan Pelaksanaan PPPK Gelombang I s.d 5 sebanyak 862 orang, untuk gelombang 1 dan 2 sebanyak 8 angkatan terdiri dari angkatan 182 s.d 189 Kelas Kota Samarinda Tahun 2024.