






Samarinda-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU) menggelar Pembukaan Pelatihan Deteksi dan Cegah Dini bagi Polisi Pamong Praja di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Pelatihan Resolusi Konflik Sumber Daya Alam bagi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini berlangsung di Fugo Hotel Samarinda, Senin, (27/5/24) yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim, Narasumber Pelatihan dari Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Universitas Mulawarman Samarinda (Fakultas Kehutanan) dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur.
Dra Nina Dewi selaku Kepala BPSDM Provinsi Kaltim mewakili Penjabat Gubernur Kaltim secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya Nina menyatakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, salah satu fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
“Namun saat menjalankan tugas di lapangan, kerap kali menimbulkan permasalahan yang berujung pada keributan dan ketegangan antara petugas dan masyarakat.” Ungkapnya.
Oleh karena itu, penegakkan peraturan Pemerintah dan peraturan daerah harus memiliki kemampuan yang baik untuk melakukan deteksi dini terhadap konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Satpol PP menjadi salah satu ujung tombak pertahanan negara.
”Begitu pula dengan Peran Polisi Kehutanan maupun Penyuluh Kehutanan, agar berbagai program pembangunan sumberdaya alam termasuk kehutanan dapat dilaksanakan dengan baik, tentu saja berbagai konflik yang terjadi harus terlebih dahulu diselesaikan.” sambungnya.
Agar diperoleh resolusi yang terbaik dari sebuah konflik yang sedang terjadi, kata Nina, maka diperlukan data dan informasi yang akurat tentang konflik tersebut. Data dan informasi yang akurat tersebut hanya akan tersedia jika dilakukan kegiatan pemetaan konflik secara benar.
Oleh karena itu dalam rangka memberikan kemampuan dasar bagi aparatur, masyarakat dan para pihak terkait dalam memetakan dan menegosiasikan sebuah konflik sumber daya alam.
Di Akhir penutup Kepala BPSDM berharap para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi Kehutanan dan Penyuluh Kehutanan secara profesional dan efektif.
Sebelumnya dalam laporan panitia penyelenggara, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) BPSDM Kaltim Rina Kusharyanti, menyampaikan tujuan penyelenggaraan Pelatihan Deteksi dan Cegah Dini Bagi Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah perbuatan yang mengarah kepada tindak kriminal dan penyakit Masyarakat agar terciptanya kondisi yang aman, Kemudian tujuan Pelatihan Resolusi Konflik Sumber Daya Alam diharapkan peserta dapat memetakan dan menegosiasikan sebuah konflik dalam rangka menyelesaikan konflik secara umum dan konflik sumber daya alam, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan mutu pelayanan secara maksimal. Waktu Pelaksanaan Pelatihan di mulai dari tanggal 27 s.d 31 Mei 2024, selama 5 hari.