Samarinda-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU) menyelenggarakan Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi (AKPK) bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kab/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2024. Kamis (14/11/24).
Kepala BPSDM Provinsi Kaltim Dra Nina Dewi saat menyampaikan sambutan mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana penyelenggaraan birokrasi pemerintahan.
Maka pengembangan kompetensi ASN menjadi agenda strategis. Hal ini juga tidak terlepas dari peran strategis ASN sebagai pelayan publik, perekat kesatuan bangsa dan pelaksana kebijakan publik yang harus dapat merespon tantangan-tantangan internal dan eksternal.
“Oleh karena itu, perumusan pengembangan kompetensi ASN secara edial harus mampu menjawab kebutuhan ASN yang profesional.” Ungkap Nina.
Kepala BPSDM menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparaur Sipil Negara menyebutkan bahwa setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
Undang-Undang ini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang – Undang ini semakin mengokohkan pentingnya pengembangan kompetensi.
“Pengembangan kompetensi tidak lagi menjadi hak, melaikan menjadi kewajiban bagi ASN baik untuk peningkatan kompetensi maupun untuk pengembangan kariernya.” Ujar Nina.
Selanjutnya, pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN mengamanatkan kepada setiap instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang dituangkan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi.
Kepala BPSDM menjelaskan terkait dengan hal tersebut, agar perencanaan pengembangan kompetensi memenuhi amanat pelaksanaan Undang-Undang ASN Pasal 21 tentang hak Pegawai ASN memperoleh pengembangan kompetensi, maka instansi pemerintah perlu lebih fokus untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang dan kebutuhan umum organisasi dengan sistem perencanaan yang rasional, terintegrasi, terarah, efektif dan efesien.
Sebelumnya dalam laporan panitia penyelenggara, Rina Kusharyanti selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial & Fungsional BPSDM Provinsi Kaltim, mengatakan Pelatihan ini bertujuan untuk membuka akses atau mempermudah ASN dalam meningkatkan kompetensinya dan mendukung pelaksanaan menajemen kinerja organisasi serta mendukung pemenuhan kewajiban bagi ASN dalam pengembangan kompetensi. Dengan sasaran yang diharapkan adalah tersedianya data kebutuhan pengembangan kompetensi SDM yang terintegrasi dengan manajemen talenta instansi.
Waktu Pelaksanaan Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan motode : klasikal dimulai dari tanggal 14 sd 16 November 2024, bertempat di Kantor BPSDM Provinsi Kalimantan Timur dan dilanjutkan dengan Studi Tiru pada tanggal 18 sd 19 November 2024 bertempat di BPSDM Provinsi DKI Jakarta.
Tampak hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Peb[najam Paser Utara Ahmad Usman, Kepala Bidang Pengembangan ASN BKD Kaltim Sudarwanto, Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim Muchlis Syahrani, Analis Pengembangan Kompetensi Tajuddin Noor, serta Panitia Pelaksana BPSDM Kaltim.