Berita Diklat Berita Kab/Kota Berita Umum

Orientasi Anggota DPRD Kota Balikpapan & Kabupaten Kutai Kartanegara

Samarinda-Sebanyak 44 anggota DPRD Kota Balikpapan dan 42 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara mengikuti Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Kota Se Kaltim gelombang V angkatan IX dan X, yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU), di Ruang Mandapa I dan II Hotel Fugo Samarinda, Selasa (8/10/24).

Dra Nina Dewi selaku Kepala BPSDM Kaltim melaporkan, Adapun tujuan penyelenggaraan orientasi adalah untuk membekali anggota DPRD kabupaten kota agar mampu meningkatkan wawasan kebangsaan, memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD kabupaten kota.

Ia menambahkan, Orientasi ini akan memberikan gambaran yang jelas mengenai struktur, fungsi, dan tugas-tugas yang akan dijalani selama masa jabatan.

Kepala BPSDM berharap orientasi ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme kerja DPRD, hak dan kewajiban sebagai anggota dewan, serta berbagai aspek penting lainnya yang akan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan tugas dengan efektif.

“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat yang besar dan mempersiapkan Bapak/Ibu dengan baik untuk menghadapi tugas-tugas yang akan datang.” Tutup Nina.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Dra Sri Wahyuni saat mengawali sambutannya, mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kota Balikpapan dan Kabupaten Kurai Kartanegara, yang telah dikukuhkan sebagai wakil rakyat di daerah masing-masing yang telah sukses melewati proses Pemilu Legislatif bulan Februari 2024 lalu.

Sri Wahyuni mengatakan sebagai anggota DPRD, memiliki peran dan tanggung jawab yang besar, bukan hanya menjadi wakil rakyat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan, mengawasi pelaksanaan program, serta mendorong kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat.

“Untuk itu, penting bagi kita semua untuk selalu berpegang pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap langkah dan tujuan pembangunan daerah,” kata Sri Wahyuni.

Ditambahkan, kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pengenalan tugas dan fungsi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Oleh karena itu, pentingnya pemahaman fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tanggung.jawab besar dalam mewujudkan aspirasi masyarakat, menjaga kehormatan lembaga, dan memastikan tercapainya kesejahteraan bagi seluruh warga daerah,” tandasnya.

Dikatakan, pemahaman mendalam terhadap fungsi, tugas, dan wewenang DPRD adalah hal yang mutlak baik dalam tugas penganggaran, penyusunan peraturan daerah dan pengawasan yang diemban oleh DPRD harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan senantiasa memperhatikan kepentingan rakyat serta menjaga integritas dan moralitas dalam setiap tindakan.

“Kepercayaan masyarakat terhadap institusi/lembaga DPRD sangat penting untuk menjaga martabat dan kehormatan DPRD, termasuk menjaga isu aktual, kebijakan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. (mar/her/adpimprovkaltim)

Sumber: pemprov_kaltim