Samarinda-BPSDM Provinsi Kaltim melalui bidang PKMF menggelar Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan TImur. Rabu (21/09/22).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual ini dibuka oleh Kepala BPSDM Provinsi Kaltim, Dra. Nina Dewi, M.AP dengan menghadirkan Narasumber Dr. Guspika, MBA (Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana) dan dimoderatori Dr. H. Sugeng Chairuddin (Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kaltim) dengan Peserta sosialisasi yang terdiri dari Pejabat Fungsional Perencana di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya Kepala BPSDM Provinsi Kaltim menyampaikan, Jabatan Fungsional Perencana telah diatur pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana. Karena itu kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam penguatan jabatan fungsional perencana di Kaltim serta mendukung penyerdahaan birokrasi yang menjadi amanat dari Presiden RI. Permen PAN-RB No. 4/2020 ini juga sejalan dengan peningkatan profesionalitas ASN dan kualitas perencanaan pembangunan.

“Pentingnya tenaga perencana untuk pembangunan di daerah bagaikan seorang dokter yang ada di rumah sakit atau seorang dosen pada universitas sehingga peranan seorang perencana sangat dibutuhkan dan sangat penting bagi program pembangunan.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Tugas pokok perencana pada dasarnya meliputi kegiatan perencanaan secara menyeluruh dari identifikasi masalah sampai penilaian hasil kegiatan. Guna mewujudkan pejabat Fungsional Perencana yang profesional, kita harus dapat menumbuhkan motivasi dan komitmen pegawai yang bersangkutan untuk meningkatkan dan memenuhi target kinerjanya di bidang perencanaan.
Sehubungan dengan hal itu, Peran Fungsional Perencana adalah sebagai Think Tank (pusat kajian/pemikiran), pelaksana perencanaan teknokratis, analisis kebijakan, menyusun rekomendasi, serta melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan pembangunan yang akan menghasilkan rencana kebijakan lingkup makro, sektor dan daerah serta berdampak nasional dan daerah untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar SKPD, bahkan antar level pemerintahan. (/MD)