Berita Umum

Plt. Sekda PPU : “PBJ Pemerintah mempunyai Peran Penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional”

Penajam Paser Utara-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim turut mendukung Visi Gubernur Kaltim yaitu membangun Kalimantan Timur Berdaulat, salah satunya melalui Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM yang berkolaborasi dengan UKPBJ Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyelenggarakan Sosialisasi Program Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (PBJ) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Rabu (15/12/21).

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pengenalan program-program pelatihan PBJ, Uji Sertifikasi dan Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh LKPP yang juga merupakan peran BPSDM Provinsi Kaltim sebagai Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/ Jasa terakreditasi A dalam upaya peningkatan kapasitas SDM PBJ di lingkungan Provinsi Kaltim dan Kab/Kota se-Kaltim.

Kepala BPSDM Provinsi Kaltim, Dra. Nina Dewi, M.AP dalam sambutannya, mengatakan kegiatan ini dimaksudkan agar Perangkat Daerah lebih memperhatikan kebutuhan ASN di bidang PBJ, betapa pentingnya kompetensi sesuai dengan peraturan-peraturan terkait PBJ yang bisa didapatkan melalui program pelatihan PBJ. Nantinya program-program tersebut akan bermuara pada ujian sertifikasi dan uji kompetensi.

Sementara itu, Bupati PPU yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Dr. Muliadi, M. Hum., M. Si mengatakan PBJ pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah dan juga akan berdampak besar pada kelancaran pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara yang lebih baik kedepannya terlebih sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara akan menjadi ibukota negara baru.

Lanjutnya, perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa pemerintah yang diundangkan tanggal 2 Februari 2021 di dalam pasal II angka 1 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 secara lugas menyebutkan mengenai kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk personel lainnya paling lambat 31 Desember 2023.

Oleh karena itu, melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan update informasi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga proses pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten PPU dapat berjalan dengan efisien, efektif, transparan, terbuka, berdaya saing, adil, dan akuntabel. Tidak saja dalam pelaksanaannya tetapi juga bagi Aparatur Sumber Daya Manusianya selaku pelaksana dalam menjalankan tugas dan fungsi terkait PBJ di lingkup Pemerintah Kabupaten PPU.

“Saya berharap agar semua peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil sosialisasi tersebut di lingkup kerja masing-masing”, tutup Muliadi.

Sebelumnya Kabid PKT, Apriyana Rachmawaty, S. Psi melaporkan kegiatan yang dilaksanakan secara luring terbatas dengan Prokes Covid 19 ini berlangsung di Aula Kantor Bupati PPU dengan dihadiri 40 orang peserta berasal dari Pemkab. PPU dan 14 orang peserta dari UKPBJ Kab. Paser serta menghadirkan narasumber dari Pusdiklat PBJ LKPP dan Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP yang dimoderatori Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Kaltim.

Tampak hadir pada kegiatan ini Kabid Mutasi BKPSDM PPU dan Kasubbid PKIJA. /Z