Dalam Pembukaan Diklat Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Aktual SMA/SMK/SLB Angkatan I, Diklatnis Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) SMA/SMK/SLB angkatan I serta Diklatnis Bendaharawan angkatan I dan II yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur. Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Bere Ali tegas meminta peserta agar sungguh-sungguh mengikuti Diklatnis yang telah diselenggarakan.
Menurut Bere Ali, Pemprov Kaltim terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kapasitas aparatur termasuk dalam tata kelola keuangan yang diantaranya dilakukan melalui Diklat.
Diselenggarakannya diklat-diklat tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola keuangan di tingkat SKPD agar dapat memahami dan mampu melaksanakan tugas menyusun laporan keuangan berbasis akrual, sesuai peraturan serta mampu memahami kebijakan penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut
Akrual adalah suatu metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uang kas untuk transaksi-transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.
untuk memberikan pemahaman tersebut sangat diperlukan diklat agar pengelola keuangan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan serta dampak positif dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman akan pentingnya penerapan akuntansi berbasis akrual.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peratura Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menyusun LKPD berbasis akrual kemudian diperkuat Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual selanjutnya ditindaklanjuti melalui Pergub Nomor 19 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov Kaltim.
Dalam penetapan Pergub telah menunjukkan kesungguhan dan kesiapan Kaltim melaksanakan akuntansi berbasis akrual. Sehingga, diperlukan kesiapan seluruh SKPD agar dapat mengelola transaksi keuangan maupun dalam penyajian laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan.
“Diklat ini untuk meningkatkan kualitas, kapasitas serta profesionalisme aparatur terutama tata kelola keuangan dan aset (barang milik daerah). Ikuti secara serius karena amanah rakyat ada pada kita,” katanya.
Diklatnis diikuti para kepala sekolah, bendahara dan pengelola aset di jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB di lingkungan Pemprov Kaltim. (gee)