Samarinda-Dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan kearsipan secara nasional perlu didukung dengan sumber daya kearsipan yang berkualitas dan memadai sesuai dengan kebutuhan dan standar yang telah ditetapkan, salah satunya yakni Sumber Daya Manusia kearsipan, khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur melalui bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) menggelar Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis bagi Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pengelola Kearsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.

Kepala Bidang PKMF, Dr. H. Fitriansyah, S.T., M.M melaporkan tujuan pelatihan ini untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
“Keberadaan Jabatan Fungsional Arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan turut menentukan terwujudnya tujuan penyelenggaran kearsipan sehingga perlu dilaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan yang tepat dan searah dengan manajemen Aparatur Sipil Negara”, ungkap Dra. Nina Dewi, M. AP selaku Kepala BPSDM Provinsi Kaltim saat membuka pelatihan mewakili Gubernur Kaltim.
“Guna mendukung untuk terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan modern dibutuhkan Manajemen SDM apartur yang efektif dan efisien yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi”, ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM yang professional dan berkompeten yang sesuai dengan kebutuhan perlu didukung dengan proses penilaian/ pengukuran kinerja dan kompetensi secara obyektif, adil, dan transparan dengan standar kompetensi SDM Kearsipan atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kearsipan, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kinerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan harus mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh Arsip Nasional RI.

Nina berharap pelatihan ini dapat dimaknai sebagai suatu langkah atau semangat peningkatan dan penambahan jumlah (kuantitas) Jabatan Fungsional Arsiparis yang harus ada pada Pemerintah Daerah.
Manfaatkanlah waktu sebaik-baiknya dalam mengikuti kegiatan ini sehingga semua materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat diserap secara optimal”, tutup Nina.
Pelatihan ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda selama lima hari (22-26 November 2021) dengan diikuti 40 orang peserta yang berasal dari PNS di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur dengan menghadirkan narasumber dari ANRI dan DPKD Provinsi Kaltim.
Turut hadir pada kegiatan ini Kasubbid Pembinaan Jafung ASN BKD Provinsi Kaltim. /ZA