Samarinda – Penyelenggaraan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus bisa lebih cepat, partisipatif, transparan, efektif, efisien, akuntabel serta mengutamakan prinsip persaingan usaha yang sehat dan transfaran.
Ini agar semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta perubahaannya Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Menurut Gubernur Kalimantan Timur DR. H. Awang Faroek Ishak, saat membuka acara yang diwakili Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, H.M. Yadi Robyan Noor,SE.,M.TP, terdorong melakukan bimbingan teknis (bimtek) implementasi peraturan dimaksud, khususnya bagi anggota unit layanan ataupun tiap OPD dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan yang digelar selama 3 hari yang dimulai tanggal 10 s/d 12 Oktober 2017 di Kampus Revolusi Mental Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur yang dibuka langsung Oleh Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (10/10/2017) di Aula Utama II BPSDM Prov. Kaltim ini, menurut Ketua Panitia, DR. Ir. Yusuf Ansori, M.P Kasubbid. Pengembangan Kompetensi Umum dan Pilihan Jabatan, untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa yang jelas, komprehensif dan sederhana sesuai dengan tata kelola yang baik.
Selain itu, kegiatan yang berlangsung tiga harini ini juga bertujuan agar para peserta Bimtek ini mampu mengaplikasikan, melaksanakan serta dapat menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, para peserta yang berjumlah 30 orang dari setiap OPD ataupun UPTD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, juga dibekali dengan pemahaman tentang kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa sampai dengan praktek pembuatan dokumen lelang.
Nara sumber dan Instruktur dalam kegiatan ini adalah Muhari,MM Tim ULP dari Universitas Mulawarman. Adapun materi-materi yang akan dibahas dalam kegiatan ini adalah materi kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, Bedah dokumen proses lelang dan praktek pembuatan dokumen lelang.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, DR. H. Awang Faroek Ishak mengajak seluruh peserta untuk benar-benar mengikuti seluruh materi dan memahaminya untuk bisa diimplementasikan di unit kerja masing-masing. (ws)