SAMARINDA. Meski sudah tiga kali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, bukan berarti Pemprov Kaltim tak punya PR. Pasalnya, BPK menemukan aparatur sipil negara (ASN) pengelola aset daerah tak berkompeten untuk menghitung nilai aset Pemprov Kaltim yang konon nilainya mencapai Rp 30 triliun.
Diakui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim HM Yadi Robyan Noor, belum ada pegawai yang tersertifikasi memiliki kualifikasi penilai aset. Karena itu untuk menjawab temuan BPK, pihaknya “mengupgrade” alias meningkatkan kompetensi sekitar 31 ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, yang disebut Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Aset bagi ASN di Pemprov Kaltim, Senin (28/8).
Dijelaskan Roby –-sapaan akrab HM Yadi Robyan Noor–, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) nantinya akan memiliki pegawai khusus yang telah tersertifikasi untuk menilai aset di masing-masing wilayah kerjanya. Pegawai tersebut bertugas menilai aset daerah dengan pendekatan data pasar, pendapatan dan kalkulasi biaya.
Roby mencontohkan kendaraan dinas seperti mobil. Mobil dinas setiap tahun nilainya pasti menyusut. Sementara menurut aturan di lingkungan Pemprov Kaltim, umur kendaraan boleh dipakai hanya sampai 7 tahun. Pasca itu harus dilelang. Karena kalau tetap dipakai, biaya perawatannya akan sangat tinggi. “Nah kalau pengelolaan aset bagus, nilainya akan tetap tinggi. Di sini peran penilai aset menilai berapa nilainya kendaraan itu ketika dihapuskan,” tuturnya.
Roby berharap, pasca mengikuti bimtek selama tiga hari para peserta kembali ke OPD masing-masing dan langsung bisa mengaplikasikan ilmu yang diterima. Yang penting juga, kata Roby, setiap OPD menempatkan para peserta sesuai bidangnya. “Jangan hanya bersifat ceremonial saja, tapi harus jelas tindak lanjutnya apa. Mereka harus ditugaskan sesuai kompetensinya sehingga satu dari 18 catatan dari BPK bisa terjawab. Saya akan pantau terus para alumni ini, apakah sudah ditempatkan pada bidang yang sesuai,” paparnya.
Terpisah, salah satu peserta Dewi Erika Pandjaitan mengatakan, banyak aset pemprov yang harus dinilai. Sebab setiap tahunnya, ada saja aset pemprov yang dilelang, dihapus atau dihibahkan dan lain-lain. “Makanya kami belajar di sini supaya nilai barang itu jelas,” terang pegawai UPTD BPSDM Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Kaltim. (sal)