Berita Berita Diklat Berita Kab/Kota Berita Umum

UJIAN DIKLAT PENGADAAN BARANG/JASA PERANGKAT DAERAH ANGKATAN I BERBASIS KOMPUTER

Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis operasional sertifikasi keahlian tingkat dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana diwajibkan agar pelaksana ujian sertifikasi PBJ tahun 2016 telah menggunakan media komputer daring (online), maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan ujian bagi peserta Diklat Pengadaan Barang/Jasa Perangkat Daerah Angkatan I berbasis computer, Jumat (22/2)

Dilaksanakan di gedung lab.komputer Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Samarinda tersebut dihadari oleh seluruh peserta Diklatnis Pengadaan Barang/Jasa Perangkat Daerah Angkatan I Provinsi Kalimantan Timur yang telah mengikuti diklatnis selama 4 hari sejak 18 s/d 21 Februari 2019 dengan jumlah 30 Peserta.

Menggunakan media komputer daring (online), ujian yang berlangsung selama 120 menit tersebut sekaligus menjadi penutup diklat Diklat Pengadaan Barang/Jasa Perangkat Daerah Angkatan I yang ditutup langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDM Prov.Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, S.T., M.M, mewakili Kepala Badan BPSDM Prov. Kaltim.

Diklat teknis pengadaan barang dan jasa ditujukan agar penyelenggara Negara memahami proses dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah sehingga akan dicapai efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaannya. Peserta diklat Pengadaan Barang dan Jasa ini diharapkan memahami gambaran umum proses pengadaan dan jasa yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

  1. Memahami prinsip pengadaan barang/jasa
  2. Memahami kebijakan, peraturan perundangan terkait pengadaan barang/.jasa
  3. Memahami para pihak terkait pengadaan barang/jasa termasuk tugas ULP dalam pengelolaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa
  4. Melaksanakan etika pengadaan pada pengadaan barang/jasa
  5. Memahami prinsip pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa
  6. Memahami penyimpangan yang biasa terjadi dalam pengadaan barang/jasa (gee)