Samarinda-Selasa (04/08/2020) Setelah secara resmi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan I dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 di buka oleh Pj. Sekretaris Daerah, maka pada sesi pertama Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di awali dengan Ceramah Umum “Strategi Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara” dengan narasumber oleh Plt. Kepala BPSDM Prov. Kaltim Dra. Hj. Ardiningsih, M. Si.
Acara yang dimulai pukul 10.30 wita dilakukan secara daring kepada 40 orang peserta PKP Angkatan I tahun 2020, yang seluruhnya ASN yang sudah duduk diposisi Pejabat Pengawas dalam Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bagaimana kebijakan pengembangan SDM aparatur yang mengacu pada :
1. UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan
3. UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Daerah.
Ardiningsih juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi ASN :
1. Sebagai pelaksana kebijakan
2. Pelayanan publik
3. Perekat dan pemersatu bangsa.
Dijelaskan pula bahwa lingkup kompetensi ASN bukan hanya 3 tetapi sebagaimana ketentuan yang ada berarti 4 kompetensi yaitu:
1. Kompetensi Manajerial
2. Kompetensi Teknis
3. Kompetensi Sosiokultural
4. Kompetensi Pemerintahan