Tujuan & Sasaran


Tujuan

Mewujudkan Sumber Daya Manusia Aparatur yang Profesional dalam Pelayanan Publik


Sasaran

  1. Meningkatnya Mutu Pelayanan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
  2. Berkembangnya pengelolaan Sertifikasi Kompetensi
  3. Meningkatnya pemenuhan hak ASN untuk memperoleh pengembangan kompetensi sebanyak minimal 20 Jam Pelajaran per tahun