Tujuan
Mewujudkan Sumber Daya Manusia Aparatur yang Profesional dalam Pelayanan Publik
Sasaran
- Meningkatnya Mutu Pelayanan Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi
- Berkembangnya pengelolaan Sertifikasi Kompetensi
- Meningkatnya pemenuhan hak ASN untuk memperoleh pengembangan kompetensi sebanyak minimal 20 Jam Pelajaran per tahun