Tugas & Fungsi


Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur atau disebut juga BPSDM Provinsi Kaltim mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah dibidang pengembangan sumber daya manusia yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.

Dalam menjalankan tugasnya BPSDM Provinsi Kaltim menyelenggarakan fungsinya sebagai:

  1. Penyusunan Kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan Sumber Daya Manusia;
  2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi dilingkungan Pemerintah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi dilingkungan Pemerintah Provinsi;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan Pengembangan Sumber Daya Aparatur di Provinsi;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.