



Samarinda-Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah penting dalam upaya penertiban dan pelestarian arsip statis dengan mengundang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim untuk melaksanakan verifikasi arsip.
Kegiatan verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengatur penyerahan arsip statis dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Melalui kegiatan ini, tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim akan melakukan pemeriksaan terhadap daftar arsip dan kondisi fisik arsip yang akan diserahkan oleh BPSDM Kaltim.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BPSDM Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa arsip statis yang bernilai dan memiliki fungsi pertanggungjawaban publik dapat tersimpan dengan aman, autentik, dan mudah diakses oleh lembaga kearsipan daerah.
Dengan pelaksanaan verifikasi ini, diharapkan proses penyerahan arsip statis dapat berjalan tertib sesuai ketentuan kearsipan, serta mendukung pengelolaan arsip pemerintah daerah yang lebih profesional dan berkelanjutan.





