Berita Kab/Kota Berita Umum

Sharing Session “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif, Harmonis dan Berdampak Melalui Inovasi Sosial”

Samarinda-Pelayanan Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 3 yang disebutkan menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Disampaikan oleh Dra Nina Dewi MAP selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU) saat membuka Sharing Session episode 83 dengan Tema “Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Inklusif, Harmonis dan Berdampak Melalui Inovasi Sosial” yang di gelar oleh Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan (SKPK) melalui Zoom Meeting yang dapat disaksikan kembali pada Youtube BPSDM Kaltim. Selasa (17/6/25).

Menghadirkan pembicara yang sudah berpengalaman dalam bidang kesehatan, dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed., Dokter dan Inovator Kesehatan ditemani Direktur RS. Mata Provinsi Kalimantan Timur, drg. Shanty Sintesa selaku moderator dalam kegiatan ini.

Kepala BPSDM Kaltim mengatakan sharing session kali ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen untuk mendorong ASN dari seluruh Indonesia agar lebih peka, kreatif, dan transformatif dalam menyusun serta melaksanakan kebijakan pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.

Ia menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang pentingnya pendekatan inklusif dan humanis dalam pelayanan kesehatan, untuk menginspirasi ASN dengan praktik inovasi sosial berbasis komunitas, mendorong adopsi kebijakan berbasis nilai dan empati dalam pelayanan publik serta untuk menguatkan jaringan ASN lintas sektor dalam menciptakan layanan yang berdampak nyata.

“Diharapkan para peserta mendapatkan pemahaman tentang pentingnya Pelayanan Kesehatan melalui pendekatan Inklusif maupun Humanis.” Ungkap Kepala BPSDM.