









Samarinda-“Pemerintah, melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini menjadi dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, professional dan netral bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktik KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Untuk itu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) juga harus mendapatkan pelatihan pembekalan atau orientasi sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 dan Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 289 Tahun 2022.”
Disampaikan Dra. Nina Dewi M.AP selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Corporate University (BPSDM Kaltim CorpU) saat menutup Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Angkatan 238, 239, 240, 241 dan 242 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kamis (23/1/25).
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial & Fungsional (PKMF) ini berlangsung di Aula Utama BPSDM Kaltim dihadiri Kepala Bidang Pengembangan ASN BKD Kaltim, Kasubbag Umum Disdikbud Kaltim, Sekretaris dan Widyaiswara BPSDM Kaltim serta Analis Pengembangan Kompetensi maupun Panitia Pelaksana BPSDM Kaltim.
Kepala BPSDM Kaltim juga menyampaikan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan orientasi dan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak- pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini.
Kepala BPSDM kaltim pun mengajak para peserta untuk bersyukur dan menyadari perhatian pemerintah yang besar terhadap kesejahteraan para pegawai yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
“Marilah kita bekerja dengan sepenuh hati dan penuh semangat, jaga niat dari dalam diri bahwa sebagai bagian ASN harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.”
Dalam arahannya, Nina Dewi mengingatkan kembali mengenai kewajiban ASN terkait pengembangan kompetensi minimal 20 JP pertahun bagi PNS dan maksimal 24 JP pertahun bagi PPPK. Ia menilai pengembangan diri merupakan kunci untuk melahirkan ASN yang professional.
“Pengembangan kompetensi pegawai merupakan hal yang sangat penting untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan seluruh Pimpinan Instansi,” katanya.
Sebelumnya dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan Kepala Bidang PKMF Rina Kusharyanti menyampaikan Peserta Orientasi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diikuti sebanyak 39 peserta angkatan 238, 38 peserta angkatan 239, 40 peserta angkatan 240, 39 peserta Angkatan 241 dan 39 peserta angkatan 242. Mempunyai 4 agenda utama dalam kurikulumnya, yakni agenda Bela Negara, agenda Nilai-Nilai Dasar ASN, agenda Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance, dan agenda Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 20 hingga 23 Januari 2025 di “Kampus Bagimu Negeri Jiwa Raga Kami” BPSDM Kaltim CorpU.
Diakhir penutupan para tamu undangan menyaksikan video persembahan dan puisi oleh peserta orientasi PPPK Pemprov Kaltim.