Berita Umum

Sosialisasi Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Samarinda– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo, S.H. menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan sosialisasi pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG) di Ruang Aula II BPSDM Prov. Kaltim dengan maksimal 20 orang sesuai standar protokol kesehatan, selebihnya menggunakan Aplikasi Zoom Cloud Metting. Kamis,(09/07/2020). Acara dihadiri oleh Narasumber Imbran M.Si dan Muchamad Awaludin, M.M. beserta Pejabat Struktural, Widyaiswara, Seluruh ASN & Tenaga Teknis/Non Teknis BPSDM Prov. Kaltim.

Imbran dan Awaludin sedikit menjelaskan tentang “Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan definisi Gratifikasi dalam arti luas yakni meliput, pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap”.ucap selaku narasumber.

Semoga dengan adanya sosialisasi unit pengendalian gratifikasi (UPG) ini menghindari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya./(R/ZA)

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.