Berita Umum

Peraturan Daerah PUG Kaltim dan Implementasinya

Samarinda-Dra. Hj. Ardiningsih, M. Si selaku Analis Kebijakan Ahli Utama menjadi Narasumber pada kegiatan Penguatan Pengarusutamaan Gender (UPG) melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) berupa ARG dalam Penyusunan RKA-SKPD yang dilaksanakan oleh DKP3A Prov. Kaltim secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Selasa (29/12/20).

Pada kesempatan ini Ardiningsih menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah PUG Kaltim dan Implementasinya. Berdasarkan data tahun 2009, 2014, dan 2019 keterwakilan perempuan di DPRD Kaltim tidak mencapai 20%, kecuali pada Kabupaten Mahakam Ulu yang keterwakilan perempuannya cukup besar yaitu sebesar 40%. Hal ini antara lain disebabkan para perempuan masih mendapatkan hambatan Struktural dan Kultural.

“Tuntutan itu memang tidak mudah tetapi tidak juga harus dipaksakan  tanpa kompetensi yang memadai, saya juga tidak ingin jika ada perempuan masuk dalam ranah politik atau birokrasi tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadai, hal ini perlu dievaluasi tetapi tetap diberi kesempatan dahulu”, ungkap Ardiningsih.

“Partsipasi perempuan dalam pembangunan sangat sedikit dalam hal merencanakan, menilai hasil pembangunan, pemeliharaan hasil pembangunan, pelaksanaan hasil bangunan, namun sangat tinggi dalam hal menjadi penikmat hasil bangunan. Jadi barang yang sudah jadi itu yang kita nikmati kemudian jika ada hal-hal yang kurang berkenan kita tidak mengevaluasi secara struktural dan disiapkan. Menjadi perempuan tidak hanya mengeluh atau saling menyalahkan tapi bagaimana kita memberikan informasi dan masukan kepada pemerintah sehingga kebijakan berikutnya bisa terimplementasi dengan baik”, lanjut Ardiningsih.

Pemprov. Kaltim sudah mendukung keseteraan gender dimana tertuang pada Misi Pertama Gubernur Kaltim yaitu Berdaulat dalam Pembangunan SDM yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, terutama Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas. Sudah saatnya kita melakukan langkah-langkah proaktif untuk mendorong pembangunan yang responsif gender dimana terdapat satu barometer yang bisa menjadi indikator keberhasilan kesetaraan gender.

Ardiningsih mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk DKP3A yang mencoba terus dan tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman tentang Pengarusutamaan Gender dan berharap kedepannya dapat lebih intens lagi dan mengevaluasi serta menindaklanjuti bersama-sama karena bagaimanapun hal ini tidak bisa begitu saja dipahami tanpa bersama-sama merumuskan  atau mengevaluasi kembali berbagai kebijakan yang sudah ada guna mencapai kesetaraan yang dimaksud.

Pemprov. Kaltim telah memiliki Perda PUG sebagai Pedoman. Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah terdiri dari XI BAB dan 21 Pasal. Seiring waktu memang Perda tersebut dapat dan perlu dievaluasi kembali bersama-sama DKP3A, Biro Hukum, Pokja, dan Para Pakar/ Ahli, baik mengenai susunan maupun isinya karena Perda ini dibuat saat itu dengan maksud untuk dapat segera memasukannya dalam RPJMD supaya paling tidak nuansa PPRG, PUG, Upaya Kesetaraan benar-benar diperlihatkan dengan tindakan nyata oleh Pemprov. Kaltim. Hal ini sangat sejalan karena sekarang sudah didukung oleh Misi Gubernur Kaltim kemudian tinggal bagaimana mengimplementasikannya.

Peran pemerintah diperlukan dalam mengupayakan perempuan mendapatkan kesetaraan pendidikan, ekonomi, sosial, dan politik. Salah satu yang terpenting dalam Asas PUG adalah Nondiskriminasi yaitu tidak membedakan laki-laki atau perempuan atau disabilitas, semua memiliki peluang yang sama selama mempunyai kompetensi.

Ardiningsih mengatakan dalam pendidikan anak perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang sama untuk memperoleh pendidikan sesuai kemampuan dan kualitas anak, tidak memaksakan anak laki-laki harus diutamakan untuk pendidikan setinggi-tingginya sedangkan anak perempuan tidak, memaksakan kehendak kita kepada anak itu kurang baik bagi tumbuh kembang maupun masa depan anak itu sendiri

“Saya selalu ingatkan terutama kaum perempuan jar urang Banjar jangan becakut atau saling iri terhadap kaum perempuan yang maju. Dibalik semua itu saya selalu bersyukur apabila ada perempuan yang maju menduduki jabatan tertentu. Saya ingin kaum perempuan tetap eksis dibidangnya”, ucap Ardiningsih.

“Perempuan harus lebih ekstra dalam mencapai tujuan karena peran perempuan yang berkarir memiliki peran ganda selain sebagi ibu yang mengatur rumah tangga juga harus bagaimana memikirkan karir kedepannya.  Jadi perempuan itu hebat karena berperan dalam dua hal, antara karir dan rumah tangga harus bisa sejalan, seirama, dan harmonis”, tambah Ardiningsih.

“Sebagai gambaran posisi perempuan di pemerintahan Eselon II tidak sampai 25%, Eselon III sudah mencapai lebih 30%, dan di Eselon IV lebih banyak daripada laki-laki. Mudahan dari Eselon IV ke Eselon III kemudian masuk lagi ke Eselon II tidak berguguran. Namun ini bukan hanya karena perempuan tetapi juga lebih kepada kapasitas, integritas, dan kapabilitas. Jadi boleh menuntut tetapi juga menunjukkan kinerja yang terbaik untuk pemerintahan”, tutup Ardiningsih

Tampak hadir pada kegiatan ini Ir. Hj. Zaina Yurda, MP (Plt. Kepala DKP3A), Iwan Darmawan, M. M (Kabid Anggaran BPKAD), Dra. Hj. Dwi Hartini, M. Pd (Fasilitator PUG Kaltim), dan seluruh perwakilan OPD di lingkup Prov. Kaltim.(/ZA)

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.