Berita Umum

Jaga ASN untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas

Samarinda – Kasubbag Umum BPSDM Prov. Kaltim Samsul Qamar, S. Sos mengikuti Kegiatan Sosialisasi SKB 5 K/L tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN, serta Sosialisasi Perka KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dengan tema “Jaga ASN untuk ASN yang Profesional dan Berintegritas” secara virtual melalui kanal Youtube IAPA Indonesia di Ruang Sekretariat, Senin (16/11/20).

Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Indonesian Association for Public Administration (IAPA) dalam rangka mengakselerasi upaya-upaya strategis memberikan pemahaman tentang netralitas ASN yang lebih komprehensif dan launching serta deklarasi Jejaring Akademisi untuk Netralitas ASN (JAGA ASN).

Kegiatan ini diawali dengan Sambutan Rektor Universitas Lambung Mangkurat yang diwakilkan oleh Wakil Rektor I Dr. H. Aminuddin Prahatama Putra, M. Pd, dilanjutkan dengan Sambutan dan Sosialisai Website Jaga ASN oleh Dr. Asal Wahyuni Erlin (Pengurus IAPA), Penjelasan Teknis Website Jaga ASN oleh Dr. Rd. Ahmad Buchari, S. I. P., M. Si, Keynote Speaker oleh Prof. Dr. Agus Pramusinto (Ketua KASN), dan Diskusi Panel dengan beberapa Narasumber yaitu Drs. Pangihutan Marpaung, M. M selaku Asisten KASN mengenai Peraturan KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di Instansi Pemerintah, Dr. Syakrani, M. Si (Akdemisi ULM) mengenai Netralitas Birokrasi, dan Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S. H (DPR-RI) mengenai ASN yang Profesional dan Berintegritas.

Kegiatan yang diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov. Kaltim ini diharapkan agar ASN tidak terlibat dalam arena politik praktis, bekerjalah secara profesional karena tugas yang terpenting adalah melayani publik, gunakan hak suara di bilik suara, ada sanksi dari ringan hingga berat untuk memberi efek jera jika terlibat politik praktis. Kita perlu menyadari bahwa negeri ini harus dibangun dengan cara-cara yang benar, ASN harus bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang sudah menjadi kewenangannya dengan menjunjung sikap netralitas.

ASN memiliki tugas sebagai pegawai yang memberi pelayanan, melaksanakan tugas-tugas pemerintahan pelayanan jasa/ administrasi, dengan demikian ASN diberikan kewenangan untuk mengelola aset negara, menggunakan fasilitas negara, dan membuat kebijakan-kebijakan yang berdampak pada msayarakat luas. Agar tugas-tugas kewenangan tersebut tidak disalahgunakan oleh kelompok tertentu, diharapkan seorang ASN harus bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang sudah menjadi kewenangannya dengan menjunjung sikap netralitas. Komitmen untuk menjaga netralitas ASN menjadi tanggung jawab kita bersama karena itu prinsip netralitas dan tidak diskriminatif serta tidak mengutamakan pelayanan kepada kelompok tertentu menjadi pilar penting untuk menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas. (/ZA)

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.