Berita Diklat

Strategi Pengembangan Kompetensi ASN Pemprov. Kaltim

Samarinda-Dra. Hj. Ardiningsih, M. Si selaku Plt. Kepala BPSDM Prov. Kaltim memberikan Ceramah Umum kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengenai Strategi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara virtual melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting, Selasa (05/01/2021).

Pada kesempatan ini Ardiningsih menyampaikan secara kumulatif ASN harus memiliki 4 kompetensi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kompetensi Manajerial, Teknis, Sosiologi Kultural, dan Pemerintahan, kemudian dalam pelaksanaannya seorang ASN diharapkan mampu menjadi pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa, serta mengikuti “trend” pengembangan Kompetensi ASN.

Kompetensi Manajerial mencakup antara lain kepemimpinan, berpikir strategis dan visioner, pelayanan prima, pengambilan keputusan, memimpin dan mengelola perubahan, manajemen kinerja, pemberdayaan staf dan masyarakat, pengembangan organisasi.

“Strategis yang dimaksud yaitu bersikap profesional, peka dengan memperhatikan lingkungan yang ingin diajak bersama-sama dalam melakukan strategi atau langkah-langkah dalam mencapai tujuan. Seorang pemimpin harus mampu memberikan pelayanan yang prima, jangan sampai sebagai pemimpin justru menghambat pelayanan terhadap masyarakat. Selanjutnya dalam mengambil keputusan seorang pemimpin sangat diuji sehingga diperlukan strategi dan pengembangan pola pikir, mempunyai inovasi yang menjadi nilai lebih dari bawahannya tetapi bukan berarti seorang pemimpin tidak bisa menerima masukan dari bawahan, dalam pengambilan keputusan harus memperhatikan dampak positif dan negatif”, ungkap Ardiningsih.

“Pemimpin dituntut untuk memimpin dan mengelola perubahan dengan melihat lingkungan sekitar sehingga harus peka terhadap situasi dan lingkungan. Mampu melaksanakan manajemen kinerja yang diatur dengan pola pendelegasian, jangan juga seorang pemimpin mengerjakan semua pekerjaan sendirian tanpa memberikan pendelegasian kepada bawahan semua  pekerjaan sebaiknya dikerjakan secara bersama-sama (koordinasi) dengan melakukan pemberdayaan staf, seorang pemimpin harus jeli melihat kapasitas staf sehingga mampu melakukan pengembangan organisasi dengan strategi atau langkah-langkah dalam mecapai program-progam yang sudah ditetapkan”, tambah Ardiningsih.

Kompetensi Teknis mencakup antara lain analisis kebijakan, pengembangan inovasi, komunikasi efektif, kolaborasi, dan pengembangan kerjasama, jaminan kualitas, pengelolaan konflik, penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi.

Ardiningsih mengatakan bahwa pemimpin dalam menentukan sebuah kebijakan harus mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat dengan menganalisis kebijakan tersebut terlebih dahulu. Seorang pemimpin diharapkan mampu melakukan pengembangan inovasi, sesuai dengan kapasitas sehingga bisa diimplementasikan dan sebagai pemimpin tidak hanya bekerjasama dengan staf tetapi juga dengan mitra sehingga menjadi seorang pemimpin dituntut untuk mampu  berkomunikasi secara efektif dimana artinya dalam berkomunikasi atau dalam berdiskusi harus berani mengungkapkan pendapat karena salah itu wajar yang terpenting bisa menerima masukan orang lain. Jar urang Banjar jangan sekehendak sorang, artinya tetap harus bisa menerima dan mendengarkan masukan pihak lain kemudian dianalisis. Cara berkomunikasi pun harus diatur dengan santun.

“Seorang pemimpin sebaiknya memiliki nilai lebih dari bawahan (kualitas) tetapi jika tidak  bisa maka sebaiknya melakukan strategi dengan melakukan perubahan atau pengembangan organisasi melalui manajemen kinerja sehingga jaminan kualitas bisa terkolaborasi dengan bawahan. Misal seorang pemimpin tidak “jago” IT namun setidaknya bisa memanajemen pengelolaan dan pemanfaatan IT dengan baik, membangun kerjasama dengan bawahan yang memiliki kemampuan itu tetapi tidak juga terlalu “buta” dalam penguasaan dan pemanfaatan IT, lakukanlah sesuai kapasitas”, lanjut Ardiningsih.

Selanjutnya dalam pengelolaan konflik, sebagai pemimpin harus mendengarkan dua arah jika adanya konflik, tidak bisa mendengarkan hanya dari satu pihak saat terjadi silang pendapat sehingga dapat menentukan langkah yang tepat dalam pemecahan konflik tersebut.

Kompetensi Sosio Kultural lebih kepada sikap, perilaku, integritas, loyalitas, manajemen diri, dan sebagainya yang memang tidak tampak tapi memang harus diolah dan dipoles dan kemudian dilatih misalkan keteladanan.

“Jangan menjadi pemimpin menuntut stafnya masuk kerja sesuai jam kerja, sesuai aturan, kerja mencapai target tapi pemimpin itu sendiri tidak pernah melakukan pembinaan maupun evaluasi dan melakukan hal yang sama. Tut Wuri Handayani, seorang pemimpin harus bisa menjadi pemimpin yang baik yang dapat dicontoh bawahannya. Peran ASN bukan dilayani tapi memberikan pelayanan yang baik”, ungkap Ardiningsih.

Kompetensi Pemerintahan antara lain mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan yang terkait dengan kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD dan etika pemerintahan. Kompetensi pemerintahan dibuktikan dengan sertifikasi.

Peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan SDM Aparatur terbagi menjadi tiga yaitu Standarisasi oleh Pusat, Sertifikasi oleh Provinsi, dan Pengembangan Kompetensi oleh Kabupaten/ Kota tetapi dapat disadari dan sampai sekarang ini bahwa tidak semua pengembangan kompetensi  bisa dilakukan pemerintah Kabupaten/ Kota, oleh karena itu Pemprov. harus tetap memfasilitasi selain memberikan sertifikasi juga melakukan pengembangan kompetensi.

ASN merupakan PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja. PTT belum tentu menjadi PPPK karena semua harus berdasarkan ketersediaan formasi dan seleksi yang juga standarisasinya telah diatur Pusat.

Jabatan dalam ASN terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama), Jabatan Administrasi (Administrator, Pengawas), Jabatan Fungsional (Utama, Madya, Muda, Pratama), dan Pelaksana. Semua ASN memiliki jabatan, diikat kode etik dan kode perilaku, diberikan jaminan pengembangan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum.

Seorang ASN memiliki tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik, pererkat dan pemersatu bangsa, untuk itu maka ASN berperan sebagai lembaga atau orang yang mendukung pemerintahan untuk mewujudkan tujuan dari pada negara berupa RPJPN, RPJMN, program prioritas pemerintah sehingga mendorong terwujudnya tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Pada kesempatan ini Ardiningsih juga menyampaikan mengenai Arah Kebijakan Pengembangan SDM Aparatur di Kalimantan Timur,  BPSDM masuk pada Misi Kelima “Berdaulat dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Professional, dan Berorientasi Pelayanan Publik”. Melihat Misi dari Bapak Gubernur dan nomenklatur BPSDM bukan lagi Badan Diklat maka perannya juga berubah bukan hanya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, professional, dan berorientasi pelayanan publik tapi juga bagaimana berdaulat dalam pembangunan SDM yang berakhlak mulia, berdaya saing, terutama perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sehingga BPSDM tidak hanya melakukan pengembangan kompetensi kepada ASN atau birokrasi tapi juga untuk masyarakat sehingga Misi Pertama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan Misi Kelima. Perannya tidak hanya mengembangkan kompetensi ASN tetapi juga sumber manusia secara umum baik itu masyarakat, mahasiswa, dan sebagainya.

“Kedepannya Rencana Strategis BPSDM nanti akan berkembang menjadi pengembangan kompetensi untuk ASN dan masyarakat umum dengan menerapkan tiga pilar PSDM yaitu standarisasi, sertifikasi, pengembangan kompetensi.  BPSDM bukan hanya sebagai wadah untuk melakukan pelatihan saja tetapi harus mampu merumuskan kurikulum pelatihan apa saja yang dibutuhkan kemudian bagaimana pengembangan dan strateginya”, tambah Ardiningsih.

“Pada 2020 pengembangan kompetensi manajerial terdapat 34 orang mengikuti PKA, 160 orang PKP, 168 orang Latsar Gol III, 81 orang Latsar Gol II, dan 1076 orang PD/ JPT .  Pengembangan teknis terdapat 1685 orang dan fungsional 1223 orang. Untuk tahun 2021 BPSDM merencanakan 43 diklat teknis dan fungsional sekitar 8 – 10 angkatan termasuk bekerjasama dengan KPK karena sekarang teman-teman kita para guru, kepala sekolah perlu diberikan pengetahuan terutama dalam pengelolaan aset daerah karena jaringan atau sistem pengelolaan aset sudah “link” dengan program yang dibuat KPK jangan sampai membuat kesalahan karena tidak tahu sehingga menjadi tanggung jawab kita sebagai pemerintah dalam memberikan pengembangan kompetensi”, lanjut Ardiningsih.

Stakeholder dalam PSDM Aparatur terdiri dari Kemendagri, Kemenpan-RB, LAN RI, BKN, BPSDM Kementrian/ Lembaga, BPSDM Prov, BKD Prov, DPRD Kab/ Kota, BKPSDM/ BKPP Kab/ Kota, dan LPSDM Swasta dalam maupun luar negeri.

“PSDM Aparatur dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu pelatihan, kursus, penataran, seminar loka karya, bimtek, pembelajaran elektronik, pembelajaran jarak jauh, magang pelatihan dalam jabatan, pembekalan, pendalaman tugas, dan-lain.  BPSDM diharapkan terus memiliki kompetensi yang baik untuk kedepannya sebagai wadah bagi ASN dan masyarakat Kaltim untuk mencapai Visi Gubernur Kaltim”, tutup Ardiningsih.(/ZA)

 

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.