Berita Diklat

Pembukaan Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perhitungan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Tahun 2021

Samarinda-Dra. Hj. Ardiningsih, M.Si selaku Plt. Kepala BPSDM Prov. Kaltim memberikan sambutan dan membuka secara resmi Bimtek Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Perhitungan Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan secara virtual di Ruang Maroon BPSDM, Rabu (03/03/21).

Bimtek ini dirancang untuk membekali para peserta pelatihan dengan pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme penyusunan SKP dan PAK pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan agar sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Plt. Kepala BPSDM dalam sambutannya mengatakan bahwa BPSDM mencoba memfasilitasi peserta melalui bimtek ini guna mengetahui tentang apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan SKP yang baik kemudian diikuti PAK yang memenuhi standar sehingga proses kepangkatan kedepannya bisa lebih lancar dan mudah tanpa kendala.

“SKP merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dari proses pengembangan karir karena harus melihat seberapa jauh dapat mencapai target yang ditetapkan baik target pemerintah provinsi, target kinerja organisasi, maupun target terkait kapasitas jabatan fungsional itu sendiri. Sehingga harus menjadi satu kesatuan yang nantinya disusun dari awal, jangan membuat target tinggi tetapi sangat minimal dalam pencapaian maupun membuat target yang terlalu rendah karena tidak mendorong kemajuan suatu organisasi/ tidak efektif”, tambah Ardiningsih.

Ardiningsih menjelaskan PAK merupakan hasil kerja yang dinilai secara rigit sesuai ketentuan. Oleh karena itu yang paling tepat adalah PAK yang didapat merupakan evaluasi terhadap diri bagi kinerja yang sudah dilakukan dalam mengembangkan organisasi dimana ditempatkan.

“Jadi misalnya ditempatkan di ketenagakerjaan sebagai pejabat fungsional harus mampu melihat apa yang sudah dikerjakan, sangat disayangkan jika hanya melakukan pekerjaan rutinitas yang tidak bisa dievaluasi dengan angka kredit”, ungkap Ardiningsih.

“Jabatan fungsional dikatakan jabatan mandiri mengenai bagaimana cara mencari atau mengelaborasi kegiatan-kegiatan menjadi nilai yang bisa terukur untuk mendapat penghargaan melalui PAK, ini tidak mudah apa lagi dalam rangka reformasi birokrasi. Pejabat fungsional perlu untuk mengetahui apa dan bagaimana seharusnya dihargai secara tepat dan benar”, sambung Ardiningsih.

Sebagai pentup sambutannya, Ardiningsih berharap peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan baik, tekun, konsentrasi, tidak malu bertanya, memanfaatkan bimtek ini dengan baik, dan saling komunikasi atau sharing sesama peserta.

Pelatihan yang dilaksanakan oleh BPSDM melalui Bidang PKMF ini diikuti oleh 40 orang peserta pejabat pengawas yang berasal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kaltim yang berlangsung dari tanggal 03-05 Maret 2021 secara e-learning melalui LC BPSDM. (/ZA)

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.