Berita Diklat

Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis bagi Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pengelola Kearsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Samarinda-Dalam  rangka terwujudnya  penyelenggaraan  kearsipan  secara  nasional perlu  didukung  dengan  sumber  daya  kearsipan  yang  berkualitas  dan memadai  sesuai  dengan  kebutuhan  dan    standar yang  telah  ditetapkan, salah   satunya yakni  Sumber Daya Manusia kearsipan, khususnya Jabatan Fungsional Arsiparis.

Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur melalui bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional (PKMF) menggelar Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis bagi Jabatan Fungsional Arsiparis dan Pengelola Kearsipan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.

Kepala Bidang PKMF, Dr. H. Fitriansyah, S.T., M.M melaporkan tujuan pelatihan ini untuk membekali peserta dengan pemahaman  mengenai penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan, serta sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

“Keberadaan Jabatan Fungsional Arsiparis dalam penyelenggaraan kearsipan turut menentukan terwujudnya tujuan  penyelenggaran kearsipan sehingga  perlu  dilaksanakan pembinaan  dan pengembangan sumber daya manusia kearsipan  yang  tepat  dan searah dengan  manajemen  Aparatur  Sipil  Negara”, ungkap Dra. Nina Dewi, M. AP selaku Kepala BPSDM Provinsi Kaltim saat membuka pelatihan mewakili Gubernur Kaltim.

“Guna mendukung untuk  terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan modern dibutuhkan Manajemen SDM apartur yang   efektif dan efisien yang  berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi,  dan  kinerja merupakan  syarat  mutlak  yang harus dipenuhi”, ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM yang professional dan berkompeten yang sesuai dengan kebutuhan perlu didukung dengan proses   penilaian/ pengukuran kinerja dan kompetensi secara obyektif, adil, dan transparan dengan standar kompetensi SDM Kearsipan atau Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Kearsipan, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kinerja, penyelenggaraan  pendidikan  dan pelatihan kearsipan harus mengacu pada standar kompetensi yang ditetapkan oleh  Arsip Nasional RI.

Nina berharap pelatihan ini dapat dimaknai sebagai suatu langkah atau semangat peningkatan dan penambahan jumlah (kuantitas) Jabatan   Fungsional Arsiparis  yang  harus  ada  pada  Pemerintah  Daerah.

Manfaatkanlah waktu sebaik-baiknya dalam mengikuti kegiatan ini sehingga semua materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat diserap secara optimal”, tutup Nina.

Pelatihan ini berlangsung di Hotel Harris Samarinda selama lima hari (22-26 November 2021) dengan diikuti 40 orang peserta yang berasal dari  PNS di Lingkungan Pemprov Kalimantan Timur dengan menghadirkan narasumber dari ANRI dan DPKD Provinsi Kaltim.

Turut hadir pada kegiatan ini Kasubbid Pembinaan Jafung ASN BKD Provinsi Kaltim. /ZA

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.