Berita Diklat

Pembukaan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJ Tk. Dasar Kab. Kukar

Samarinda – Demi mendukung Visi Gubernur Kalimantan Timur yaitu membangun Kaltim Berdaulat terutama pada Misi pertama “Berdaulat dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, terutama Perempuan, Pemuda, dan Penyandang Disabilitas”, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kaltim melalui bidang Pengembangan Kompetensi Teknis (PKT) melaksanakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Tk. Dasar Kelas Kabupaten Kutai Kartanegara Angkatan III.

Pelatihan PBJ Tingkat Dasar merupakan salah satu Pelatihan Teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada SDM PBJ terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. SDM PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Kegiatan Pelatihan PBJ ini diikuti oleh 40 orang peserta yang merupakan Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengelola Kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Kukar . Pembelajaran akan dilaksanakan dengan metode E-Learning dari tanggal 4-11 Desember 2020, Tatap Muka Online dari tanggal 14-15 Desember 2020, dan Pelaksanaan Ujian tanggal 19 Desember 2020.

Ir. Ahyani Fadianur Diani., M.M selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Kukar pada kegiatan ini berharap kawan-kawan yang mengikuti pelatihan ini agar dapat mengikuti dengan baik sampai akhir Ujian Sertifikasi dan berharap semua bisa lulus.

Pada kesempatan ini Plt. Kepala BPSDM Prov. Kaltim Dra. Hj. Ardiningsih memberi sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Tk. Dasar Kelas Kabupaten Kutai Kartanegara Angkatan III di Ruang Merah Maroon, Kamis (03/12/20).

Dalam sambutannya Ardiningsih mengatakan, “SDM PBJ sudah harus tahu dan memahami tentang regulasi sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang karena dalam pelaksanaan pengadaan barang kita mengenal beberapa prinsip, antara lain adalah bagaimana fungsi efisiensi. Prinsip efisiensi ini mengenai seberapa dana yang tersedia, jadi benar-benar sesuai dengan kebutuhannya artinya efektif, kemudian transparan dalam pelaksanaannya, diinformasikan secara luas tidak terbatas untuk mencegah KKN. Semua masyarakat punya hak yang sama dalam rangka ikut untuk melaksanakan pengadaan barang, terbuka (dikomunikasikan) jika bersifat lelang harus terbuka mengenai langkah-langkah, jenis, dan klasifikasi yang dibutuhkan.

“Seorang pelaksana pengadaan barang jasa harus tahu betul prinsip-prinsip ini, kemudian bersaing (berkompetisi) yang “sehat” tidak ada keberpihakan sehingga bisa bersifat adil bagi semua calon peserta pengadaan tersebut”, lanjut Ardiningsih.

“Selain itu juga akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan, berkomitmen didukung dengan integritas pelaksana dalam pengadaan barang tersebut. Pentingnya pemahaman-pemahman tersebut didalam aturan pengadaan ini adalah untuk meminimalisir adanya kesalahan dibidang pengadaan jasa sehingga perlu dilakukan yang namanya pelatihan atau nantinya dalam tahap berikutnya dengan ujian sertifikasi”, tambah Ardiningsih.

Ardiningsih berharap dalam bekerja menggunakan prinsip disiplin dan integritas yang baik sebagai orang yang mengelola pengadaan barang jasa,jangan malu bertanya kepada bawahan atau risih kalau diberikan masukan oleh bawahan, karena belum tentu apa yang kita pikirkan itu benar-benar sudah sesuai dengan regulasi yang ada, secara normatif bawahan tidak ada kepentingan apa pun sehingga akan mampu berpikir lebih jernih.

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.