Artikel Berita Berita Diklat Berita Umum

DIKLAT BENDAHARAWAN ANGKATAN I PROV KALTIM RESMI DITUTUP

Berlangsung selama enam hari (8 s/d 13 April), sejak dibuka secara langsung oleh Kepala BPSDM Prov. Kaltim, Prof. Dr. H. Dwi Nugroho Hidayanto, M. Pd., pada hari senin tanggal 8 April 2019, Diklat Bendaharawan Angkatan I Tahun 2019 yang di selenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur guna mewujudkan pemerintah yang bersih dan bendahara profesional sebagai pengelola keuangan daerah akhirnya resmi ditutup oleh KaSub. Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi, Anita Natalia Krisnawati, S.STP., selaku Penitia Penyelengara, Sabtu (13/4).

Sebelum kegiatan diklat resmi ditutup, peserta Diklat Bendaharawan Angkatan I Tahun 2019 diwajibkan mengikuti pelaksanaan ujian akhir. Hal ini ditujukan agar materi-materi pendidikan yang telah di berikan oleh narasumber/pemateri dari hari pertama dimulainya diklat hingga berakhir, benar-benar dapat dipahami oleh para peserta dan menjadi pengingat saat di-implementasikan di intansi masing-masing.

Kasub. Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi BPSDM Prov. Kaltim, Anita Natalia Krisnawati, S.STP., selaku Penitia Penyelengara mengungkapkan, hal tersebut dirasa sangatlah penting untuk dipahami oleh para peserta dan para bendaharawan khususnya. Mengingat adanya wacana pelaksanaan pengangkatan jabatan bendahara menjadi tenaga fungsional, sesuai dengan amanat

Pasal 10 ayat (3) dan  Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Fungsional yang pembentukannya dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Nomor 1 Tahun 2004 diundangkan. Sejak disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2004, sampai dengan saat ini, pembentukan jabatan fungsional bendahara belum terselesaikan.

“Kedepan, ada wacana pemerintah mengenai pengangkatan jabatan bendahara menjadi jabatan fungsional, untuk menduduki jabatan tersebut para bendaharawan wajib memiliki sertikifikat yang diterbitkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk dengan syarat mengikuti dan lulus uji kompetensi”, ungkap anita. (gee)

Agenda Kegiatan

There are no upcoming events.